Bila dilihat dari kegunaan media sangatlah penting bagi kita. Karena tanpa media, hidup ini terasa hampa. Media banyak macamnya, diantaranya media cetak, elektronik dan lain sebagainya. Tinggal kita memilih mana yang kira-kira cocok untuk kita. Kebanyakkan orang memilih media elektronik untuk media komunikasi. Tetapi tidak sedikit pula orang memilih media cetak untuk jembatan komunikasi atau jembatan untuk mencari dan menggali ilmu. Dalam media komunikasi, tentu terdapat dampak positif dan negatif bagi kehidupan manusia. Berikut ini akan dibahas mengenai dampak-dampak tersebut.
Dampak Positif
Di media banyak yang dapat kita ambil manfaatnya untuk kehidupan sehari-hari ataupun untuk masa depan. Di radio dan telivisi,ataupun melalui media masa seperti koran dan majalah, kita dapat melihat, mendengar, dan membaca kabar berita apa yang sedang dibicarakan di kalangan masyarakat. Berita nasional ataupun berita dunia, lengkap disana kita dapatkan. Biasanya kita lebih memilih radio untuk mendengarkan sesuatu berita, ataupun hanya sekedar mendengar musik, karena radio tidak perlu kita lihat, hanya sekedar kita dengar. Apalagi ibu-ibu rumah tangga bisa mendengarkan radio sambil mengerjakan pekerjaan rumah tangga yang tak pernah habisnya. Ilmu dapat, pekerjaan selesai, itulah yang diharus raih dalam hidup ini agar tidak tidak sia-sia hidup ini. Selain mendapatkan informasi berita, kita juga bisa mendapatkan hiburan melalui acara-acara yang disuguhkan dalam tanyangan televisi . Disaat merasa jenuh, atau untuk sekedar menghabiskan waktu bersama keluarga, kita dapat merasa terhibur dengan tayangan televisi. Pada media masa seperti koran atau majalah, kita dapat memasang iklan apabila kita mempunyai kepentingan untuk mempublikasikan sesuatu, serta dapat menulis agar tulisan kita dapat dibaca oleh banyak orang . Suatu kebanggaan bagi kita apabila tulisan kita dapat dibaca dan mendapat perhatian dari orang banyak.. Selain itu, jangan lupakan kecanggihan tekhnologi komputer untuk membantu mendapatkan segala informasi yang kita inginkan melalui internet . Kita dapat mengerjakan tugas, mencari informasi, mengakses data, mengirim surat elektronik, melakukan berbagai macam transaksi dengan cepat dengan bantuan internet .
Dampak Negatif
Selain kemudahan dan kenyamanan dari semua fasilitas media elektronik dan media masa yang telah disebutkan diatas, kita juga harus mengingat apa saja segala kemungkinan buruk yang akan terjadi pada kehidupan manusia. Pada media elektronik seperti televisi misalnya, disana terdapat banyak sekali tayangan yang kurang mendidik, yang kurang pantas ditonton untuk anak-anak.
Pada media internet, kejahatan dalam dunia maya atau yang lebih kita kenal dengan istilah Cyber crime juga patut kita waspadai. Terlalu banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat melanggar hak orang lain, dan penggunaan Nama Domain secara tanpa hak.Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain. Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan :
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Melelui media Internet, seseorang juga dapat melakukan hal seperti intersepsi atau penyadapan. Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Dari semua yang telah di uraikan di atas, saya dapat simpulkan bahwa kehidupan manusia sehari-hari tidak akan pernah bisa lepas dari Media Komunikasi. Apalagi dalam era globalisai ini, dimana kemajuan tekhnologi sudah semakin canggih, mau tak mau kita harus mengikuti tuntutan zaman agar tidak menjadi orang yang teringgal dalam kemajuan tekhnologi dan informasi. Media Elektronik dan Media Masa sangatlah membantu manusia dalam mendapatkan semua informasi yang di inginkan. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang akan terjadi dalan penyimpangan komunikasi, diperlukan dukungan dari pemerintah dalam pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan seperti yang dimaksudkan diatas, maka pemerintah perlu membentuk Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.Teknologi informasi selama ini berkembang dengan pesat sehingga memunculkan berbagai macam bentuk kejahatan baru sebagai sebuah perkembangan dari revolusi bidang telekomunikasi dan Informasi.
Jumat, 30 Oktober 2009
Kamis, 29 Oktober 2009
2 Oktober 2009, Hari Bersejarah Bangsa Indonesia
Jika melihat usaha pemerintah Indonesiadalam menjaga warisan-warisan luhur budaya bangsa, kita sebagai warga negara Indonesia patut memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pemerintah . Kita sedikit mengingat pada beberapa waktu lalu, saat Batik di klaim oleh Malaysia sebagai budaya mereka . Bukan itu saja, Reog Ponorogo, alat musik Angklung dan Gamelan, lagu Rasa Sayange, Tari Pendet, dan masih banyak lagi warisan budaya bangsa kitadi klaim oleh negara tetangga tersebut. Tetapi syukur, karena usaha yang gigih dari pemerintah dalam melindungi asset budaya bangsa, pada tanggal 2 Oktober 2009 lalu UNESCO telah menetapkan bahwa Batik adalah murni kebudayaan Bangsa Indonesia . Sebagai warga negara Indonesia, saya sangat bangga Batik telah di akui oleh dunia milik Indonesia. Tepat di tanggal itu juga, saya melihat banyak orang – orang yang mengenakan pakaian batik dengan berbagai macam corak . Tidak hanya di lingkungan kampus Gunadarma saja, tetapi di jalanan, di pusat perbelanjaan, bahkan sampai di setiap acara televisi pun orang – orang mengenakan pakaian batik.
Sedikit memberikan informasi bahwa awal mulanya Batik dibuat pada abad ke-17 dengan daun lontar sebagai media lukisnya . Tetapi seiring berkembangnya zaman, kini batik dibuat di atas kain mori atau kain – kain halus lainnya . Nama Batik sendiri di ambil dari kata Amba dan Nitik dalam bahasa jawa yang berarti menulis . Sejak ratusan tahun lalu, orang – orang Indonesia telah mengenakan batik sebagai pakaian sehari –hari . Dan kini dalam dunia fashion pun batik telah di rancang oleh designer-designer dengan berbagai macam corak dan model untuk di pamerkan ke saluruh dunia. Seingat saya, beberapa waktu lalu juga Indonesia telah mengadakan pameran busana batik di Amerika yang juga dihadiri oleh Istri dari Presiden Amerika. Pada tanggal 26 Oktober 2009, saya melihat tayangan di Trans Tv yang meliput pengrajin-pengrajin batik . Kebanyakan para pengrajin batik adalah orang-orang yang sudah lanjut usia, yang sejak dari kecil sudah di ajarkan cara membatik oleh para orang tuanya. Di acara tersebut juga meliput bagaimana para pengrajin batik mengajarkan cara membatik yang baik dan benar kepada cucu-cucunya . Hal itu membuat saya senang karena dapat dipastikan kebudayaan batik tidak akan punah karena tetap mengalami regenerasi yang baik dari tahun ketahun .
Saya berharap pemerintah juga melakukan hal yang sama terhadap kebudayaan kita yang lainnya agar bangsa lain tidak dapat merampas kembali kekayaan Indonesia, warisan luhur bangsa Indonesia yang telah kita jaga dan lestarikan selama ratusan tahun yang lalu. Tidak hanya kepada batik saja, tetapi saya juga berharap bahwa tari-tarian daerah, lagu-lagu daerah, bahasa daerah, alat musik tradisional, makanan tradisional, sampai pakaian adat tradisional pun tetap kita jaga dan kita lestarikan. Tunjukkan pada dunia bahwa Indonesia kaya akan budaya !
Sedikit memberikan informasi bahwa awal mulanya Batik dibuat pada abad ke-17 dengan daun lontar sebagai media lukisnya . Tetapi seiring berkembangnya zaman, kini batik dibuat di atas kain mori atau kain – kain halus lainnya . Nama Batik sendiri di ambil dari kata Amba dan Nitik dalam bahasa jawa yang berarti menulis . Sejak ratusan tahun lalu, orang – orang Indonesia telah mengenakan batik sebagai pakaian sehari –hari . Dan kini dalam dunia fashion pun batik telah di rancang oleh designer-designer dengan berbagai macam corak dan model untuk di pamerkan ke saluruh dunia. Seingat saya, beberapa waktu lalu juga Indonesia telah mengadakan pameran busana batik di Amerika yang juga dihadiri oleh Istri dari Presiden Amerika. Pada tanggal 26 Oktober 2009, saya melihat tayangan di Trans Tv yang meliput pengrajin-pengrajin batik . Kebanyakan para pengrajin batik adalah orang-orang yang sudah lanjut usia, yang sejak dari kecil sudah di ajarkan cara membatik oleh para orang tuanya. Di acara tersebut juga meliput bagaimana para pengrajin batik mengajarkan cara membatik yang baik dan benar kepada cucu-cucunya . Hal itu membuat saya senang karena dapat dipastikan kebudayaan batik tidak akan punah karena tetap mengalami regenerasi yang baik dari tahun ketahun .
Saya berharap pemerintah juga melakukan hal yang sama terhadap kebudayaan kita yang lainnya agar bangsa lain tidak dapat merampas kembali kekayaan Indonesia, warisan luhur bangsa Indonesia yang telah kita jaga dan lestarikan selama ratusan tahun yang lalu. Tidak hanya kepada batik saja, tetapi saya juga berharap bahwa tari-tarian daerah, lagu-lagu daerah, bahasa daerah, alat musik tradisional, makanan tradisional, sampai pakaian adat tradisional pun tetap kita jaga dan kita lestarikan. Tunjukkan pada dunia bahwa Indonesia kaya akan budaya !
Komunikasi Bagi Kehidupan Manusia
Bila dilihat dari fungsinya, media sangatlah penting bagi kita. Karena tanpa media, hidup ini terasa hampa. Media banyak macamnya, diantaranya media cetak, elektronik dan lain sebagainya. Tinggal kita memilih mana yang kira-kira cocok untuk kita. Kebanyakkan orang memilih media elektronik untuk media komunikasi. Tetapi tidak sedikit pula orang memilih media cetak untuk jembatan komunikasi atau jembatan untuk mencari dan menggali ilmu. Dalam media komunikasi, tentu terdapat dampak positif dan negatif bagi kehidupan manusia. Berikut ini akan dibahas mengenai dampak-dampak tersebut.
Dampak Positif
Di media banyak yang dapat kita ambil manfaatnya untuk kehidupan sehari-hari ataupun untuk masa depan. Di radio dan telivisi,ataupun melalui media masa seperti koran dan majalah, kita dapat melihat, mendengar, dan membaca kabar berita apa yang sedang dibicarakan di kalangan masyarakat. Berita nasional ataupun berita dunia, lengkap disana kita dapatkan. Biasanya kita lebih memilih radio untuk mendengarkan sesuatu berita, ataupun hanya sekedar mendengar musik, karena radio tidak perlu kita lihat, hanya sekedar kita dengar. Apalagi ibu-ibu rumah tangga bisa mendengarkan radio sambil mengerjakan pekerjaan rumah tangga yang tak pernah habisnya. Ilmu dapat, pekerjaan selesai, itulah yang diharus raih dalam hidup ini agar tidak tidak sia-sia hidup ini. Selain mendapatkan informasi berita, kita juga bisa mendapatkan hiburan melalui acara-acara yang disuguhkan dalam tanyangan televisi . Disaat merasa jenuh, atau untuk sekedar menghabiskan waktu bersama keluarga, kita dapat merasa terhibur dengan tayangan televisi. Pada media masa seperti koran atau majalah, kita dapat memasang iklan apabila kita mempunyai kepentingan untuk mempublikasikan sesuatu, serta dapat menulis agar tulisan kita dapat dibaca oleh banyak orang . Suatu kebanggaan bagi kita apabila tulisan kita dapat dibaca dan mendapat perhatian dari orang banyak.. Selain itu, jangan lupakan kecanggihan tekhnologi komputer untuk membantu mendapatkan segala informasi yang kita inginkan melalui internet . Kita dapat mengerjakan tugas, mencari informasi, mengakses data, mengirim surat elektronik, melakukan berbagai macam transaksi dengan cepat dengan bantuan internet .
Dampak Negatif
Selain kemudahan dan kenyamanan dari semua fasilitas media elektronik dan media masa yang telah disebutkan diatas, kita juga harus mengingat apa saja segala kemungkinan buruk yang akan terjadi pada kehidupan manusia. Pada media elektronik seperti televisi misalnya, disana terdapat banyak sekali tayangan yang kurang mendidik, yang kurang pantas ditonton untuk anak-anak.
Pada media internet, kejahatan dalam dunia maya atau yang lebih kita kenal dengan istilah Cyber crime juga patut kita waspadai. Terlalu banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat melanggar hak orang lain, dan penggunaan Nama Domain secara tanpa hak.Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain. Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan :
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Melelui media Internet, seseorang juga dapat melakukan hal seperti intersepsi atau penyadapan. Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Dari semua yang telah di uraikan di atas, saya dapat simpulkan bahwa kehidupan manusia tidak akan pernah bisa lepas dari Media Komunikasi. Apalagi dalam era globalisai ini, dimana kemajuan tekhnologi semakin canggih, mau tak mau kita harus mengikuti tuntutan zaman agar tidak menjadi orang yang teringgal dalam kemajuan tekhnologi dan informasi. Media Elektronik dan Media Masa sangatlah membantu manusia dalam mendapatkan semua informasi yang di inginkan. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang akan terjadi dalan penyimpangan komunikasi, diperlukan dukungan dari pemerintah dalam pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan seperti yang dimaksudkan diatas, maka pemerintah perlu membentuk Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.Teknologi informasi selama ini berkembang dengan pesat sehingga memunculkan berbagai macam bentuk kejahatan baru sebagai sebuah perkembangan dari revolusi bidang telekomunikasi dan Informasi
Dampak Positif
Di media banyak yang dapat kita ambil manfaatnya untuk kehidupan sehari-hari ataupun untuk masa depan. Di radio dan telivisi,ataupun melalui media masa seperti koran dan majalah, kita dapat melihat, mendengar, dan membaca kabar berita apa yang sedang dibicarakan di kalangan masyarakat. Berita nasional ataupun berita dunia, lengkap disana kita dapatkan. Biasanya kita lebih memilih radio untuk mendengarkan sesuatu berita, ataupun hanya sekedar mendengar musik, karena radio tidak perlu kita lihat, hanya sekedar kita dengar. Apalagi ibu-ibu rumah tangga bisa mendengarkan radio sambil mengerjakan pekerjaan rumah tangga yang tak pernah habisnya. Ilmu dapat, pekerjaan selesai, itulah yang diharus raih dalam hidup ini agar tidak tidak sia-sia hidup ini. Selain mendapatkan informasi berita, kita juga bisa mendapatkan hiburan melalui acara-acara yang disuguhkan dalam tanyangan televisi . Disaat merasa jenuh, atau untuk sekedar menghabiskan waktu bersama keluarga, kita dapat merasa terhibur dengan tayangan televisi. Pada media masa seperti koran atau majalah, kita dapat memasang iklan apabila kita mempunyai kepentingan untuk mempublikasikan sesuatu, serta dapat menulis agar tulisan kita dapat dibaca oleh banyak orang . Suatu kebanggaan bagi kita apabila tulisan kita dapat dibaca dan mendapat perhatian dari orang banyak.. Selain itu, jangan lupakan kecanggihan tekhnologi komputer untuk membantu mendapatkan segala informasi yang kita inginkan melalui internet . Kita dapat mengerjakan tugas, mencari informasi, mengakses data, mengirim surat elektronik, melakukan berbagai macam transaksi dengan cepat dengan bantuan internet .
Dampak Negatif
Selain kemudahan dan kenyamanan dari semua fasilitas media elektronik dan media masa yang telah disebutkan diatas, kita juga harus mengingat apa saja segala kemungkinan buruk yang akan terjadi pada kehidupan manusia. Pada media elektronik seperti televisi misalnya, disana terdapat banyak sekali tayangan yang kurang mendidik, yang kurang pantas ditonton untuk anak-anak.
Pada media internet, kejahatan dalam dunia maya atau yang lebih kita kenal dengan istilah Cyber crime juga patut kita waspadai. Terlalu banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat melanggar hak orang lain, dan penggunaan Nama Domain secara tanpa hak.Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain. Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan :
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Melelui media Internet, seseorang juga dapat melakukan hal seperti intersepsi atau penyadapan. Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Dari semua yang telah di uraikan di atas, saya dapat simpulkan bahwa kehidupan manusia tidak akan pernah bisa lepas dari Media Komunikasi. Apalagi dalam era globalisai ini, dimana kemajuan tekhnologi semakin canggih, mau tak mau kita harus mengikuti tuntutan zaman agar tidak menjadi orang yang teringgal dalam kemajuan tekhnologi dan informasi. Media Elektronik dan Media Masa sangatlah membantu manusia dalam mendapatkan semua informasi yang di inginkan. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang akan terjadi dalan penyimpangan komunikasi, diperlukan dukungan dari pemerintah dalam pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan seperti yang dimaksudkan diatas, maka pemerintah perlu membentuk Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.Teknologi informasi selama ini berkembang dengan pesat sehingga memunculkan berbagai macam bentuk kejahatan baru sebagai sebuah perkembangan dari revolusi bidang telekomunikasi dan Informasi
Langganan:
Postingan (Atom)