Senin, 12 Maret 2012

Praktek kode etik dalam penggunaan IT

Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :

  • Kode moral dari suatu profesi tertentu
  • Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
  • Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.

Di setiap bidang profesi mempunyai kode etik yang mengatur bagaimana orang profesional bertindak dan berfikir. Salah satu nya dalam bidang teknologi informasi diperlukan rambu-rambu yang mengatur para professional ini dalam melakukan kegiatannya.

Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan/pegawai perusahaan atau anggota profesi

profesionalisme yang berprofesi di bidang IT harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
  2. Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
  3. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
  4. Cepat tanggap terhada[ masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
  5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner
  6. Mampu bekerja sama
  7. Bekerja dibawah disiplin etika
  8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.

Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dalam penggunaan teknologi informasi:

- Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
1.Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
2.Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kualitas dan keasliaannya.
3.Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
4.Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
5.Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.

- Prinsip dan Tujuan dari kode etik
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
4. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5. Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya
6. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
7. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
8. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya

Tanpa kode etik yang mereka pegang, mereka bukanlah dianggap sebagai profesionalisme. Karena kode etik disusun untuk mereka yang memang memiliki ciri-ciri yang ada diatas. Jika mereka melanggar kode etik profesi, mereka akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.


sumber :
http://ryanzulham.com/2012/03/27/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-it/.

http://hitoshi10.wordpress.com/2010/03/16/bagaimanakah-ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/